Header Ads

humaspoldametrojaya

Kamis 29 Maret 2018, Pukul 14.30. WIB bertempat di halaman Mako Subdit 6/Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah dilaksanakan Konferensi Pers terkait keberhasilan Subdit 6 / Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya dalam mengungkap dan menangkap para pelaku tindak pidana sebagai Mucikari (souteneur) mengambil untung dari pelacuran perempuan, dan merekrut orang dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) untuk melakukan persetubuhan dengan orang lain, sebagaimana diatur Pasal 506 KUHP, 296 KUHP dan UU RI Nomor 21 Tahun  2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Konferensi Pers dipimpin oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP I GEDE NYENENG , didampingi  Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP ADE ARI SYAM  INDRADI SH, SIK, MH., Dan Kanit 3 Subdit 6/Ranmor KOMPOL WAGINO, SH. Keberhasilan mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana Mucikari dan Perdagangan Orang (mengrekrut orang untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial/PSK) ini berdasarkan laporan informasi dari masyarakat penghuni Apartemen Kalibata City,  yang terjadi pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2018, dan  kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya Dengan TKP di Apartemen Tower Cendana Kalibata City, Jakarta Selatan. Para tersangka Mucikari sebanyak 4 (empat) orang telah berhasil diamankan petugas yaitu SL, Pr, 50 tahun, IP, Pr, 27 tahun, NP, Pr, 21 tahun dan YP, Lk,19 tahun. Seanjutnya petugas menyita barang bukti dari para pelaku di TKP antara lain 5 (lima)  buah HP berbagai merk, 9 (sembilan) buah kondom, 2 (satu) potong celana dalam, 2 (dua) buah BH warna hitam, Uang Tunai sebesar Rp. 400.000,- dan 4 (empat) Buah kunci kamar apartemen Tower Cendana Kalibata City, Jakarta Selatan. Modus operandi yang dilakukan tersangka SL als M bersama kawanannya mengkoordinir beberapa wanita pekerja seks komersial (PSK) sesuai pesanan tamu (pemesan) sekaligus menyediakan tempat untuk melakukan persetubuhan guna mendapatkan keuntungan dengan tarif untuk kencan shortime sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan untuk tarif longtime sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). @ditreskrimumpmj @ranmor_pmj

from humaspoldametrojaya https://ift.tt/2GVquh9
via IFTTT

No comments

Powered by Blogger.