Header Ads

humaspoldametrojaya

Sabtu, 27/01/ 28 sekira pukul 04.50 WIB. Team Unit 1 Satresnarkoba dipimpin langsung Kasatres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP. Ryan Faozi SH, melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki bernama Viki (V) alias Caeng (C) namun tersangka berhasil lolos alias buron. Kemudian pengembangan dilanjutkan terhadap seorang laki-laki yang bernama Sunandar (26) alias Nandar Bin Sukari (Alm) di daerah Rusun Muara Angke Penjaringan Jakarta Utara. Namun saat dibawa untuk dilakukan pengembangan di daerah Pengasinan Muara Angke, tersangka berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan pelumpuhan dengan cara di tembak kaki kanannya. Setelah berhasil di amankan dan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian di ketemukan 1(satu) paket plastik berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu di balik lipatan uang pecahan sebesar Rp. 100.000,- yang disimpan di kantong celana depan sebelah kiri. Menurut tersangka Nandar (N), dirinya menitipkan Shabu kepada Viki als Caeng utk dijual dengan harga Rp 1.400.000,- dan dijanjikan akan diberikan imbalan Rp 100.000,- Rencananya keuntungan tersebut akan mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Selanjutnya Tersangka (TSK) dan Barang Bukti (BB) di bawa ke Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dikenakan Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) UU No.35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan acaman hukuman 12 tahun minimal 4 tahun penjara. Kasus kepemilikannya akan terus dikembangkan dan terhadap teman pelaku atas nama Viki yang melarikan diri akan terus dilakukan pencarian.

from humaspoldametrojaya http://ift.tt/2ng5SYq
via IFTTT

No comments

Powered by Blogger.