Header Ads

humaspoldametrojaya

Senin, 29 Januari 2018 pukul 17.30 WIB telah dilaksanakan Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika, yang disampaikan langsung oleh Kapolsek Cempaka Putih Kompol Rosiana Nurwidajati, SE Waktu Kejadian Jum'at, 26 Januari 2018 pukul 20.00 WIB. Di Jl. Murtado VIII Rt. 18/06 Kelurahan Paseban Kecamatan Senin Jakarta Pusat. 3 Tersangka berinisial MT, MM, MP dan BSS. BSS menyuruh MP untuk menjualkan kristal uang ditemukan oleh BSS, lalu MP menawarkan pada MT, selanjutnya diedarkan oleh MT dibantu MM. Barang Bukti Yang disita 1 (satu) paket plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,52 (satu koma lima puluh dua) gram, 1 (satu) bungkus plastik bening kristal diduga narkotika jenis sabu dwngan berat bruto 1 (satu) kilo gram Kronologis kejadian, Benar telah terjadi pengungkapan kasus narkotika, berawal dari dari informasi warga masyarakat bahwa disekitar TKP sering terjadi transaksi Narkotika. Selanjutnya unit Resnarkoba Polsek Cempaka Putih dipimpin Kanit Reskrim menindak lanjuti informasi dari masyarakat dan menggambarkan ciri-ciri Pelaku dan berhasil menangkap 2 (dua) orang Pelaku MT dan MM berikut barang bukti Narkotika jenis sabu dari tangan Pelaku. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti lagi diduga narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) kilo gram di daerah Kramat Jati Jakarta Timur. Dari hasil pengembangan tersebut juga ditangkap Pelaku lainnya MP dan BSS yang berkaitan narkotika jenis sabu. Dan sampai saat ini masih dilakukan pengembangan dan penyelidikan Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)

from humaspoldametrojaya http://ift.tt/2rJjO1C
via IFTTT

No comments

Powered by Blogger.