Header Ads

humaspoldametrojaya

Rabu, 31 Januari 2018, pukul 15.30 WIB bertempat di Mainhall Gedung Utama Polda Metro Jaya telah dilaksanakan konferensi pers Terkait keberhasilan Pengungkapan Kasus penyalahgunaan data informasi dan transaksi elektronik dan atau penipuan. Konferensi Pers dipimpim oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya KOMBES POL RADEN PRABOWO ARGO YUWONO, SIK, M.Si. didampingi Dirreskrimum PMJ KBP Dr. NICO AFINTA, S.I.K., S..H, M.H., Kasubdit 6 / Ranmor Ditresreskrimum PMJ AKBP ANTONIUS AGUS RAHMANTO, S.I.K., M.Si dan Manager Direktur Grab Bpk. IKHSAN. Pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku tindak Pidana ini didasari adanya informasi para pelaku tindak pidana manipulasi data akses ke sistem elektronik Grab yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 24 Januari 2018 pukul 14.00 WIB. Dengan beberapa tempat kejadian : a. Jl. Aries Utama Warung Bambu Kuliner, Kel. Meruya, Kec. Kembangan, Jakarta Barat; b. SPBU Pertamina, Jl. Lingkar Luar, Cengkareng Timur, Jakarta Barat; c. Jl. Bambu 2 No. 161 Rt. 008/006. Kel. Srengseng, Kec. Kembangan, Jakarta Barat. Pihak yang menjadi korban dan mengalami kerugian ini adalah PT. Grab Online. Para tersangka yang telah berhasil diamankan petugas sebanyak 12 orang antara lain, PA (32), WTJ (47), ET (32), RJ (53), MCL (34), FA (31), YR (31), DN (34), FF (33), GJH (29), CRN (34), AA (24) Barang bukti yang telah disita oleh petugas antara lain, 186 buah Handphone berbagai merk, 8 (delapan) buah ATM , 1 (satu) unit Laptop merk Acer., 2 (dua) unit mobil Honda Mobilio, 1 (satu) unit mobil Nissan Grand Livina, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia, 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Mirage, 1 (satu) unit mobil Toyota Calya Modus yang digunakan oleh para pelaku dengan cara mendaftar sebagai Driver Grab Car kemudian me-root software yang ada di handphone pelaku yang ada aplikasi grab tersebut supaya dapat memanipulasi data informasi ke sistem grab seolah-olah pelaku melakukan pekerjaan mengantar ataupun menjemput komsumen padahal palsu (tidak mengantar sama sekali), kemudian pelaku mendapatkan keuntungan berupa insentif dari pihak grab, sehingga pihak grab Indonesia dirugikan sekitar 600 juta rupiah (jumlah akumulasi)

from humaspoldametrojaya http://ift.tt/2DQoYyD
via IFTTT

No comments

Powered by Blogger.