Header Ads

humaspoldametrojaya

Pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2018 pukul 20.00 WIB. Bertempat di Aula Polsek Tambun Polrestro Bekasi. Telah dilaksanakan Press Release Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tambun KOMPOL. Rahmad Sujatmiko, S.I.K didampingi oleh Kanit Reskrim, dan Kasi Humas Polsek Tambun. I. Kasus Pencurian dengan Pemberatan ( Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. ) MO : Kedua pelaku mobile mencari sasaran motor yg kira kira aman untuk dicuri dan apabila motor terkunci stang pelaku menggunakan alat untuk membuka kunci motor sasarannya dan lanjut pelaku juga mencari sasaran motor yg kunci motornya masih menempel atau masih tergantung di sepeda motor tersebut. Kemudian pelaku mendekati sasaran dan memgambil motor tersebut dengan cara distep. TERSANGKA : 1. Z.M 17 Thn, tidak kerja, al : Kp. Jati Kel. Jatimulya Tambun Selatan Kab. Bekasi 2. R.G 19 Thn, tidak kerja, al : Kp. Rawa panjang Kec. Rawa Lumbu Kota Bekasi. Barang Bukti yg berhasil diamankan : a.) 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio No. Pol : F-2562-NB b.) 1 Lembar surat keterangan BPKB c.) 1 lembar struk pembayaran @divisihumaspolri @humaspoldametrojaya @kapolresmetrobekasiofficial @halo_polisi @polisi_indonesia

from humaspoldametrojaya http://ift.tt/2DX9TLS
via IFTTT

No comments

Powered by Blogger.