Header Ads

humaspoldametrojaya

Kapolres Metro Bekasi Kota di dampingi Waka Polres Metro Bekasi Kota , Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Bimas, Kasat intelkam, Kasi Propam, Kasubag Humas Melaksanakan Press Realease Kasus Perkara secara bersama sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap barang dan perbuatan yang di sertai dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 170 dan 335 ayat (1) KUHP,di Aula Mapolrestro Bekasi Kota. Waktu dan Tempat Kejadian Pada hari Rabu 27 Desember 2017 pukul 11.00 WIB , yang terjadi di Toko obat AKBAR yang beralamat di Jln. Raya Jatibening 2 Rt.06/02 Kel.Jatibening Baru Kec.Pondok Gede Kota Bekasi dengan barang bukti yang diamanka  1 (Satu) Lembar Surat pernyataan yang di buat oleh korban,1 (Satu) Buah ember yang berisikan obat – obatan dan 1 (satu) lembar foto pelaku saat menyuruh , memaksa korban saat membuat surat pernyataan. Modus Operandinya pada hari rabu (27/12/2017) sekitar pukul 11.00 Wib saksi BG bersama 20 (dua puluh ) orang lain temannya mendatangi tempat kejadian perkara yaitu toko obat AKBAR. Sesampai di tempat kejadian saksi dan kawan kawannya memaksa masuk ke dalam toko yang saat itu di jaga oleh korban. Setelah saksi masuk saksi langsung melakukan pencarian dan mengeluarkan barang berupa obat obatan selanjutnya tanpa alasan yang jelas saksi memasukan obat obatan tersebut ke dalam ember yang berisikan air sehingga obat obatan tersebut menjadi rusak. Selain itu saksi juga memaksa korban untuk duduk jongkok di lantai sedangkan saksi duduk di atas kursi sambil memaksa korban untuk tanda tangan surat pernyataan agar menutup usahanya dan di samping itu saksi juga mengancam akan menutup paksa toko korban.

from humaspoldametrojaya http://ift.tt/2A3wlfi
via IFTTT

No comments

Powered by Blogger.